Aliran Khawarij

Secara etimologis kata Khawarij berasal dari bahasa arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak, ini yang mendasari syahrastani untuk menyebut Khawarij terhadap orang yang memberontak iman yang sah. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, Khawarij berarti setiap muslim yang ingin kesatuan umat islam.

Adapun yang dimaksud Khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap suatu keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang siffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan prihal persengketaan khalifah. Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar karena Ali merupakan kahlifah yang sah yang telah dibai’at mayoritas umat islam, sementara muawiyah berada dipihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi Khawarij , pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada waktu itu, tetapi karena tipu daya licik ajakan damai Muawiyah, kemenangan yang hampir diraih itu mejadi raib.

Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok muawiyah sehingga ia bermaksud untuik menolak permintaan itu namun, karena desakan sebagian pengiktunya, terutama ahli qurra seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamini, dan Zaid Bin Husein Ath-Tha’I, dengan sangat terpaska Ali memerintahkan Al Asytar (komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.

Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin abbas sebagai delegasi juru damai (hakam) nya, tetapi orang-orang Khawarij menolaknya, mereka beralasan bahwa abdullah bin abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah.keputusan takhim, yakni di turunkan dari jabatannya, sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Muawyah menjadi kehalifah pengganti Ali sangat mengecewakan orang-orang khawarij.Mereka membelot dengan mengatakan,”Mengapa kalian berhukum kepada manusia.Tidak ada hukum selain hukum yang ada di sisi Allah.”Imam Ali menjawab.”Itu adalah ungkapan yang benar,tetapi mareka artikan keliru.”Pada saat itu juga orang-orang khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura.Itulah sebabnya Khawarij di sebut juga dengan nama Hurura.Kadang-kadang mereka disebut dengan syurah dan Al-mariqah.

Dengan arahan Abdullah Al-kiwa,meraka sampai di Harura.Di Harura,kelompok Khawarij ini melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga kepada Ali.Mereka mengankat seorang pimpinan yang bernama Abdullah bin Shahab Ar-rasyibi.

1. Khawarij dan Doktrin-doktrin pokoknya

Di antara doktrin-doktrin pokok Khawarij adalah sebagai berikut ini.

· Khalifah atau imam harus di pilih secara bebas oleh seluruh umat Islam,

· Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab.Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifa apabila sudah memenuhi syarat.

· Khalifah di secara permanen selama bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam.Ia harus di jatuhkan bahkan di bunuh kalau melakukan kezaliman.

· Khalifa Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim),ia di anggap telah menyaleweng.

· Muawiyah dan Amr bin Al-ash serta Abu Musa Al-asy’ari juga di anggap menyeleweng dan telah menjadi kafir

· Pasukan Perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.

· Seseorang yang berdosa besar tidak lagi di sebut muslim,sehingga harus di bunuh.Yang sangat anarkis(kacau) lagi,mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah di anggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus di lenyapkan pula.

· Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka.Bila tidak mau bergabung,ia wajib di peragi karena hidup dalam dar al-harb(negara musuh),sedangkan golongan mereka sendiri di anggap berada dalam dar-Islam(negara Islam).

· Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,

· Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga,sedangkan orang yang

· jahat harus masuk ke dalam neraka),

· Amar ma’ruf nahi munkar.

· Memalingkan ayat-ayat Al-Quran yang tampak mutasabihat (samar),

· Quran adalah makhluk

· Manusia bebas memutuskan perbuatanya bukan dari Tuhan.

· Bila dianalisis secara mendalam,doktrin yang di kembangkan kaum khawarij dapat di kategorikan dalam tiga kategori:politik,teologi,dan sosial. Dari beberapa poin diatas di kategorikan sebagai doktrin politik sebab membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan,khususnya tentang kepala negara (khalifah).

· Melihat pengertian politik secara praktis –yakni kemahiran bernegara,atau kemahiran berupaya menyelidiki manusia dalam memperoleh kekuasaan,atau kemahiran mengenai latar belakang,motivasi dan hasrat mengapa manusia ingin memperoleh kekuasaan khawarij dapat dikatakan sebagai sebuah partai politik.Politik juga ternyata merupakan doktrin sentral khawarij yang timbul sebagai reaksi terhadap keberadan Muawiyah yang secara teoris tidak pantas memimpin negara,karena ia seorang tulaqa.Kebencian ini bertambah dengan kenyataan bahwa keislaman Muawiyah belum lama.

· Meraka menolak untuk dipimpin orang yang di anggap tidak pantas.Jalan pintas yang di tempuhnya adalah membunuhnya,termasuk orang yang mengusahakannya menjadi khalifa.Dikumandangkanlah sikap bergerilyah untuk membunuh mereka.Dibuat pulalah doktrin teologi tentang dosa besar sebagaimana tertera pada poin h dan k.Akibat doktrinnya yang menentang perintah,Khawarij harus mananggung akibatnya.Mereka selalu di kejar-kejar dan ditumpas oleh pemerintah.Kemudian perkembangannya,sebagai mana dituturkan Harun Nasution,kelompok ini sebagian besar sudah musnah.Sisa-sisanya terdapat di Zanzibar,Afrika Utara,dan Arabian Selatan.

· Doktrin teologi Khawarij yang redikal pada dasarnya merupakan imbas langsung dari doktrin sentralnya,yakni doktrin politik

M. Thoyib HM

terkadang kehidupan dunia membuat kita lalai dalam mengerjakan apa yang telah menjadi sebuah kewajiban untuk akhirat

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post